I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sekitar tahun 1825, George Simon ohm yang berasal dari Jerman, melakukan serangkaian percobaan. Percobaan itu menunjukan bahwa tidak ada penghantar listrik yang sempurna, Artinya setiap jenis zat mempunyai sifat penghambat arus listrik. Ohm menunjukan bahwa untuk bahan yang sama, kawat panjang memiliki hambatan lebih besar dari pada kawat pendek. Selain itu, dalam suatu rangkaian, makin besar hambatan makin besar pula potensial yang diperlukan untuk mengalirkan aliran listrik. Hukum Ohm yang berbunyi “besar arus listrik yang mengalir melalui sebuah penghantar selalu berbanding lurus dengan beda potensial yang diterapkan kepadanya”. Sebuah benda penghantar dikatakan mematuhi hukum Ohm apabila nilai resistansinya tidak bergantung terhadap besar dan polaritas beda potensial yang dikenakan kepadanya. Secara matematis hukum Ohm diekspresikan dengan persamaan : V = I . R Dimana V = Be